Friday, March 25, 2011

Perkuliahan Bersama Prof Amin Suma Jum'at 25 Maret 2011

Topik yang dibahas pada mata kuliah ini adalah Sumber Hukum Islam, beliau menjelaskan bahwasanya Ushul fighi itu sudah baku, akan tetapi problemnya saja yang berubah, maka tugas kita sebagai sarjana Islam mesti tau hukum Islam. Bahkan kalau perlu dalam setiap aspek itu ada termuat dalam al-Qur'an.
Bahkan Prof menceritakan bahwa sanya segala aspek di Indonesia sudah membicarakan "isi perut" artinya sudah dalam pemikiran guru-guru yang penting uang tidak perlu masalah kualitas. Setelah itu Prof menyebutkan contoh yaitu "ibu membeli ubi tiga dan ditambah empat, bagi prof ini merupakan isi perut yang selalu dibicarakan. Apa salahnya jika seorang guru menjelaskan bahwa perjalanan Isra' Mi'raj itu 100 meter ditambah 200 meter hasilnya berapa ? nah gitu baru bisa masuk unsur Islam nya. Bahkan ada satu perguruan tinggi yang menghilangkan aspek Islam, dan tidak mengutip al-Qur'an dengan alasan al-Qur'an bukan sebuah karya ilmiah, dan al-Qur'an sulit untuk diterima oleh akal itu merupakan keyakinan saja.
Prof juga menjelaskan tentang pengalamannya di Belanda yang di ajak berdiskusi tapi tanpa menyebutkan al-Qur'an sebagai sumber " bagi pak Prof Amin Suma saya tetap mengutip al-Qur'an akan tetapi tidak menjelaskan dalam bentuk ayat hanya berupa kata-kata.
Prof juga menjelaskan tentang al-Qur'an mengapa turun di Arab bukan di Indonesia, bahkan al-Qur'an, pernyataan ini terjadi karena ada salah satu mahasiwa yang bertanya tentang keberadaan al-Qur'an. Maka dengan tegas pak Prof menjelaskan secara tegas bahwa setiap orang mempunyai hak, apakah Allah juga tidak mempunyai, jelaslah Allah mempunyai hak untuk menurunkan al-Qur'an di tanah Arab, bahkan kalau bisa ada hikmah dibalik semua salah satunya kebahasan Arab itu sangat tinggi bahkan jika ditelusuri sangatlah indah susunan. Bahkan al-Qur'an mampu menembus peradaban yang awalnya peradaban hanya di Arab di rubah akan tetapi berubah hingga ke Indonesia.
Prof juga menjelaskan tentang perdebatan secara hukum yang digagas oleh sarjnawan Indonesia yang perbincangan pada bidang ekonomi, kritik yang diberikan oleh Prof ialah jika dahulu orang bisa membicarakan hukum hanya bidang ekonomi, maka sekarang harus lebih berkembang saja.
Ada satu hal yang menambah pengetahuan saya yaitu penjelasan tentang bulan yang tercantum pada bulan masehi,pembentukan bulan dengan jumlah 12 bulan itu terjadi pada tahun 1943 ini bukan sudah lama, sehingga banyak pembentukan hari-hari baruyang ditambah dalam bulannya.

No comments:

Post a Comment

What is your opinion about this article