Wednesday, May 25, 2011

SUJUD SAHWI

Tulisan ini diperuntukkan buat seluruh kaum Muslimin di Indonesia. Hal ini karena banyak orang yang telah lalai dalam shalat khususnya masalah lupa ketika melakukan gerakan shalat. Tulisan ini berasal dari Ensiklopedia Hukum Islam yang diedit oleh Abdul Aziz Dahlan.
Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat dan dia lupa salah satu bacaannya atau gerakan shalat. Hal ini didasari oleh hadits Nabi saw yang berasal dari Abi Sa’id al-Khudriy (4-84 H) “apabila seorang diantara kamu ragu dalam shalatnya, dia tidak ingat apakah ia telah shalat tiga rakaat atau empat rakaat maka hendaklah keraguan itu dibuangnya dan melanjutkan shalatnya sesuai dengan keyakinannya kemudian sujud dua kali sebelum menutup shalat dengan salam.
Menurut mazhab Hanafi hukumnya wajib, akan tetapi selain dari itu hukumnya sunnah. Adapun untuk ma’mum tidak wajib melaksanakannya, akan tetapi yang melaksanakannya adalah imam dan ma’mum cukup mengikutinya saja. Adapun Mazhab Maliki yang mengatakan itu Sunnah, akan tetapi tigkatnya adalah sunnah mua’kad.
Karena penduduk Indonesia banyak menggunakan Imam syafi’i penulis hanya mengambil mazhab syafi’i terkait masalah penyebab sujud sahwi. Menurut Imam Syafi’i ada enam hal yaitu 1. Apabila pekerjaan sunnah mu’akkad ditinggalkan oleh imam atau orang yang shalat sendirian seperti membaca qunut dalam shalat subuh, berdiri untuk membaca qunut, membaca shalawat tahyiat awal dan membaca shalawat kepada keluarga Nabi. 2.Memindahkan bacaan yang sifatnya rukun misalanya memaca al-fatihah pada waktu duduk atau sujud dan lain sebagainya 3. Meninggalkan amalan yang jika secara sengaja ditinggalkan maka shalat hukumnya batal.4 apabila terjadi keraguan dalam perhitungan rakaat. 5. Apabila terjadi keraguan dalam meninggalkan bagian tertentu dari shalat seperti ragu qunut atau belum. 6. Mengiukuti salat seorang imam yang jelas meninggalkan doa qunut.
Adapun bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi adalah subh{ana man la> yana>mu wa la> yashu> (maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa). Sedangkan tata cara sujud sahwi menurut ulama mazhab syafi’I ialah sama dengan sujud biasa, tapi dilakukan sebelum salam.
Hal ini perlu kita sadari karena kadang-kadang kita telah mengabaikan hal-hal yang kecil, sehingga kita dapat melupakan hal yang besar. Marilah kita memperhatikan hal yang kecil dan menyelesaikan hal tersebut, sehingga kita menanggulangi hal-hal yang besar.terim kasih atas perhatiannya.

No comments:

Post a Comment

What is your opinion about this article